Zaman dahulu ragam pilihan investasi masih sangat terbatas seperti emas, properti, tanah dan lainnya. Saat ini ragam alternatif investasi sangatlah banyak sehingga kamu harus tahu juga pengertian equity crowdfunding juga.
Pilihan ragam investasi memberikan keuntungan sehingga dapat melakukan diversifikasi portofolio investasi. Tapi tak jarang juga banyak yang menjadi bingung memilihnya. Yuk kenalan dulu sama pengertian equity crowdfunding biar kamu lebih paham
Apa Itu Equity Crowdfunding?
Apa itu equity crowdfunding atau yang sering disingkat ECF adalah salah satu sarana pendanaan untuk mendanai bisnis dengan cara patungan dengan penerbitan saham seperti UMKM atau Startup secara online.
Cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan proses Initial Public Offering (IPO) yaitu penawaran saham kepada investor-investor secara terbuka (tapi terbatas) dan seluruh transaksi investasi dilakukan secara digital.
Saat ini, terdapat beberapa perusahaan yang menjalankan bisnis equity crowdfunding ini. Sehingga per Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan.
OJK sudah mengeluarkan regulasi mengenai ECF yang tertuang dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan ini mengatur platform, investor, hingga besaran uang yang boleh dikumpulkan dari penawaran saham yang dilakukan. Pada praktiknya, layanan urun dana ini sudah legal dan resmi beroperasional di Indonesia.
Perbedaan Crowdfunding dan Peer to Peer Lending (P2P)
Selain metode crowdfunding, masyarakat Indonesia pada umumnya juga mengenal metode Peer-to-Peer Lending (P2P). Kedua metode ini sama-sama merupakan teknik pengumpulan dana yang ramai dibicarakan beberapa tahun terakhir.
Namun perlu diketahui bahwa antara P2P dan crowdfunding adalah hal yang berbeda. Perbedaan crowdfunding dan P2P Lending bisa Anda baca dalam poin ciri-ciri keduanya di bawah ini.
Crowdfunding
- Metode berupa urun dana
- Dana yang didapat berbentuk donasi
- Melibatkan tiga pihak (pemilik project, pemberi dana, penyedia platform)
- Penggalangan dana bersifat sosial
P2P Lending
- Metode pinjaman
- Ada bunga pinjaman
- Melibatkan kreditur dan debitur
- Jika dilakukan secara online tidak harus mempertemukan kedua pihak secara langsung. Pada umumnya tidak perlu jaminan apapun (Kredit Tanpa Agunan/ KTA)
Jenis Crowdfunding
Setelah mengetahui apa itu crowdfunding serta perbedaannya dengan P2P Lending, perlu Anda kenali juga bahwa metode yang satu ini memiliki beberapa ragam jenis. Keempat poin berikut menjelaskan jenis crowdfunding serta manfaat yang bisa didapat.
1. Equity Crowdfunding (EQF)
Pada dasarnya, jenis crowdfunding dengan acuan aspek equity menawarkan keuntungan yang sama antara investor dan pemilik program. Jika investasi yang dilakukan melibatkan produk saham, maka laba tersebut dibagi equal antara keduanya. Karena itu, equity crowdfunding adalah salah satu pilihan yang paling tenar.
2. Reward Crowdfunding (RCF)
Berbeda dengan keuntungan yang sama rata dari jenis pertama, manfaat crowdfunding yang satu ini bisa didapat dalam bentuk hadiah. Dalam arti lain, investor akan mendapat timbal balik berupa barang-barang yang menarik dari dana yang mereka keluarkan.
3. Donation Crowdfunding (DCF)
Sesuai dengan namanya, jenis crowdfunding ini bersifat sukarela. Kegiatan-kegiatan sosial seperti bantuan bencana alam atau bakti sosial adalah program yang kerap dilakukan menggunakan DCF. Berbeda dengan manfaat crowdfunding berdasarkan equity dan reward, melalui jenis ini tidak akan ada kompensasi yang diberikan.
4. Investment Crowdfunding (ICF)
Investment crowdfunding adalah cara berinvestasi dengan urun dana dengan jumlah kecil bersama orang-orang lain. Manfaat crowdfunding yang satu ini adalah imbalan saham pada projek atau properti dimana Anda turut menanam modal.
5. Crowdfunding di Indonesia
Meskipun bisa dibilang baru, crowdfunding adalah salah satu teknik mengumpulkan dana yang ternyata sudah sering diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tren situs dan peraturan crowdfunding di Indonesia, Anda bisa membacanya pada dua poin di bawah ini.
Peraturan Crowdfunding di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan regulasi fintech berupa equity crowdfunding dalam Peraturan OJK No. 057/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut disebutkan tentang persyaratan hingga tata cara permohonan perizinan untuk layanan urun dana yang dilakukan dengan berbasis teknologi informasi.
Kelebihan Crowdfunding
Walaupun crowdfunding adalah salah satu teknik yang dipercaya dan digemari oleh masyarakat, tetap ada nilai plus minus yang perlu Anda pertimbangkan untuk memulai cara yang satu ini. Simak kelebihan dan kekurangan crowdfunding berikut.
Beberapa kelebihan crowdfunding yaitu:
- Proses mudah dan singkat
Pada umumnya crowdfunding adalah sistem penggalangan dana yang dilakukan secara dalam jaringan (daring). Sehingga selama Anda terhubung dengan koneksi internet, prosesnya akan selesai dengan mudah dan waktu yang singkat.
- Legal dan Aman
Mayoritas situs crowdfunding yang bisa Anda temukan di Indonesia sudah beroperasi di bawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam arti lain, segala transaksi pengeluaran dana untuk keperluan crowdfunding bisa dibilang legal dan aman.
Rekomendasi Aplikasi Equity Crowdfunding
Amartha merupakan layanan yang tepat jika Anda adalah investor yang ingin memberikan dana pinjaman perusahaan.
Cocok juga bagi investor yang ingin main aman dan investor yang ingin memulai diversifikasi di reksa dana dan obligasi negara. Bagi Anda yang mencari pinjaman, sebaiknya pelajari ketentuan dan risiko layanan Amartha terlebih dahulu.
Cara pinjam di Amartha memang tergolong mudah jika dibandingkan dengan pinjaman bank yang rumit. Uniknya, ada juga layanan Amartha syariah yang bisa Anda coba dengan pinjaman yang lebih sedikit jumlahnya dibanding pinjaman konvensional.