Apa Saja Syarat Utama Supaya KPR Syariah Disetujui Bank? Ini Daftarnya

Sekarang ini banyak orang yang lebih tertarik untuk membeli rumah dengan KPR, dibandingkan membelinya langsung secara tunai. Mengapa? Karena ketika membayarnya secara langsung, Anda membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk bisa menabung, baru kemudian membeli rumah.

Sedangkan dengan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), Anda bisa langsung memiliki rumah dengan cara mencicil angsuran setiap bulan kepada Bank yang memberikan fasilitas tersebut.

KPR sendiri kini terbagi menjadi KPR Konvensional dan KPR Syariah. KPR Konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuannya, sedangkan KPR Syariah menggunakan sistem jual beli dan kerja sama bagi hasil.

Umumnya masyarakat akan lebih tenang jika mengambil KPR Syariah karena tidak ada riba dan juga mereka tak akan khawatir bila di tengah masa kreditnya, suku bunga tiba-tiba akan berubah sehingga bisa menyebabkan ketidakmampuan bayar sisa angsuran.

Nah, untuk bisa mengajukan KPR Syariah, apa sajakah syarat-syaratnya agar langsung disetujui oleh Bank? Simak saja yuk informasi selengkapnya di bawah ini yang sebagian kami sadur dari rumah.com.

Skema KPR Syariah

Sebelum membahas mengenai apa saja syarat mengajukan KPR Syariah, ada baiknya untuk mengetahui dulu skema pada produk KPR Syariah tersebut. Berikut ini ada 2 skema yang ditawarkan :

1. Skema Murabahah (Skema Jual Beli)

Dalam pengertiannya secara syariah, Murabahah sendiri memiliki arti sebagai perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabahnya. Pada skema ini,bank akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabahnya, lalu menjual kembali kepada nasabah tersebut dengan harga yang sebenarnya, ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Skema Musyarakah Mutanaqisah (Skema Kepemilikan Bertahap)

Skema yang satu ini memiliki pengertian berdasarkan dengan kerja sama bagi hasil. Jadi, nantinya Anda sebagai nasabah dan bank akan membeli rumah bersama-sama sesuai dengan porsi masing-masing. Contohnya, Anda harus menyetorkan dana sebesar 20% dari harga rumah, sedangkan Bank akan menyetor sebesar 80%. Lalu, rumah itu disewakan kepada Anda yang akan menempati rumah.

Tetapi, porsi kepemilikan Bank atas rumah tersebut akan Anda beli secara bertahap setiap bulannya. Perhitungannya pun sesuai dengan yang telah disepakati sejak awal. Jika Anda mengambil jangka waktu 15 tahun, maka masa sewa akan berakhir dalam waktu tersebut. Setelah itu, persentase kepemilikan Bank atas rumah akan menjadi 0% setelah masa sewa berakhir.

Syarat Pengajuan KPR Syariah Pada Bank

Ada berbagai Bank yang memiliki produk KPR Syariah di dalamnya. Oleh karena itu, syarat-syarat pengajuan KPR Syariah pada masing-masing Bank pun akan berbeda. Berikut ini adalah daftar syarat pengajuan KPR Syariah pada beberapa Bank di Indonesia :

1. KPR iB CIMB Niaga

Syarat pengajuannya adalah :

  • Nasabah adalah Warga Negara Indonesia
  • Usianya minimal 21 tahun saat mengajukan KPR
  • Menyertakan dokumen-dokumen seperti form aplikasi pengajuan, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi KK atau surat nikah, fotokopi rekening koran atau tabungan, dan slip gaji.

2. BNI Griya iB Hasanah

Syarat pengajuannya adalah :

  • Nasabah adalah seorang Warga Negara Indonesia
  • Usianya minimal 21 tahun dan maksimal sampai saat pensiun pembiayaannya harus lunas
  • Memiliki penghasilan tetap dengan lama kerja minimal 2 tahun
  • Mengisi formulir dan menyertakan beberapa dokumen yang dibutuhkan

4. Griya Bank Mandiri Syariah

Syarat pengajuan pada Bank ini adalah :

  • Fotokopi KTP nasabah atau pemohon
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bila sudah menikah
  • Slip gaji
  • Surat keterangan kerja
  • Fotokopi buku tabungan atau rekening koran sejak 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas 50 juta rupiah
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM atau SHGB
  • Fotokopi IMB disertai denah bangunan
  • Surat pernyataan nasabah tentang fasilitas pembiayaan yang diterima atau yang sedang diproses pengajuannya di BMS maupun Bank lain

5. KPR Muamalat iB

Syarat pengajuannya adalah :

  • Pemohon adalah Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 50 tahun saat jatuh tempo pembiayaan bagi pegawai atau belum pensiun, sedangkan 60 tahun untuk wiraswasta
  • Tidak termasuk dalam nasabah yang mempunyai daftar pembiayaan bermasalah
  • Minimal telah bekerja selama 1 tahun sebagai karyawan tetap dan 2 tahun sebagai karyawan kontrak
  • Melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Itulah daftar syarat-syarat pengajuan KPR Syariah pada beberapa Bank di Indonesia. Pilihlah produk KPR Syariah dari Bank yang Anda minati. Semoga ulasan ini membantu.